Revisi UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua diharapkan bisa mengakhiri berbagai persoalan di Papua.
Setelah disetujui menjadi Undang-Undang Otonomi Khusus, menurut Ketua Panitia Khusus Otsus Papua Komarudin Watubun, Revisi UU Otsus Papua secara keseluruhan ada perubahan 20 pasal. Dari 20 pasal tersebut, 3 pasal perubahan merupakan usulan dari Pemerintah dan 2 pasal baru.